SEJARAH PERADABAN
ISLAM DI INDONESIA
A. SEBELUM KEMERDEKAAN
Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama hijriyah
atau abad ke tujuh sampai abad
ke delapanmasehi. Ini mungkin didasarkan kepada penemuan batu nisan seorang wanita muslimah yang bernama
Fatimah binti Maimun dileran dekat Surabaya
bertahun 475 H atau 1082 M. Sedang menurut laporan seorang musafir Maroko Ibnu Batutah yang mengunjungi Samudera Pasai dalam
perjalanannya ke negeri
Cina pada tahun 1345
M. Agama islam yang bermahzab Syafi’I telah mantap disana selama se abad, oleh karena itu berdasarkan bukti ini
abad ke XIII di anggap
sebagai awal masuknya agama
islam ke Indonesia.
Daerah
yang pertama-pertama dikunjungi ialah :
1. Pesisir
Utara pulau Sumatera, yaitu di peureulak Aceh Timur, kemudian meluas sampai bisa mendirikan kerajaan
islam pertama di Samudera Pasai,
Aceh Utara.
2.
Pesisir Utara
pulau Jawa kemudian meluas ke Maluku yang selama beberapa
abad menjadi pusat kerajaan Hindu yaitu kerajaan Maja Pahit.
Pada permulaan abad ke XVII dengan masuk islamnya
penguasa kerajaan Mataram,
yaitu: Sultan Agung maka kemenangan agama islam hampir meliputi sebagai besar wilayah Indonesia.
Sejak pertengahan abad ke XIX, agama islam di Indonesia
secara bertahap mulai meninggalkan
sifat-sifatnya yang Singkretik (mistik). Setelah banyak orang Indonesia yang
mengadakan hubungan dengan Mekkah dengan cara menunaikan ibadah haji, dan sebagiannya ada yang
bermukim bertahun-tahun lamanya.
Ada tiga tahapan “masa” yang dilalui atau pergerakan
sebelum kemerdekaan,
yakni
:
1. Pada Masa Kesultanan
Daerah yang sedikit sekali disentuh oleh kebudayaan
Hindu-Budha adalah daerah Aceh,
Minangkabau di Sumatera Barat dan Banten di Jawa. Agama islam secara mendalam mempengaruhi kehidupan agama,
social dan politik penganut-penganutnya
sehingga di daerah-daerah tersebut agama islam itu telah menunjukkan dalam bentuk yang lebih
murni. Dikerajaan tersebut agama islam tertanam
kuat sampai Indonesia merdeka. Salah satu buktinya yaiut banyaknya nama-nama islam dan
peninggalan-peninggalan yang bernilai keIslaman.
Dikerjaan Banjar
dengan masuk islamnya raja banjar. Perkembangan islam selanjutnya tidak begitu
sulit, raja menunjukkan fasilitas dan kemudahan lainnya yang hasilnya membawa
kepada kehidupan masyarakat Banjar yang benar-benar bersendikan islam. Secara
konkrit kehidupan keagamaan di kerajaan Banjar ini diwujudkan dengan adanya
Mufti dan Qadhi atas jasa Muhammad Arsyad Al-Banjari yang ahli dalam bidang
Fiqih dan Tasawuf.
Islam di Jawa, pada masa pertumbuhannya diwarnai
kebudayaan jawa, ia banyak
memberikan
kelonggaran pada sistem kepercayaan yang dianut agama Hindu-Budha. Hal ini memberikan kemudahan dalam
islamisasi atau paling tidak mengurangi kesulitan-kesulitan. Para wali terutama Wali Songo sangatlah berjasa dalam pengembangan
agama islam di pulau Jawa.
Menurut buku Babad
Diponegoro yang dikutip Ruslan Abdulgani dikabarkan bahwa Prabu Kertawijaya
penguasa terakhir kerajaan Mojo Pahit, setelah mendengar penjelasan Sunan Ampel
dan sunan Giri, maksud agam islam dan agama Budha itu sama, hanya cara
beribadahnya yang berbeda. Oleh karena itu ia tidak melarang rakyatnya untuk
memeluk agama baru itu (agama islam), asalkan dilakukan dengan kesadaran,
keyakinan, dan tanpa paksaan atau pun kekerasan.
2.
Pada Masa Penjajahan
Dengan datangnya
pedagang-pedagang barat ke Indonesia yang berbeda watak dengan
pedagang-pedagang Arab, Persia, dan India yang beragama islam, kaum pedagang
barat yang beragama Kristen melakukan misinya dengan kekerasan terutama dagang
teknologi persenjataan mereka yang lebih ungggul daripada persenjataan
Indonesia. Tujuan mereka adalah untuk menaklukkan kerajaan-kerajaan islam di
sepanjang pesisir kepulauan nusantara. Pada mulanya mereka datang ke Indonesia
untuk menjalin hubungan dagang, karena Indonesia kaya dengan rempah-rempah,
kemudian mereka ingin memonopoli perdagangan tersebut.
Waktu itu kolonial
belum berani mencampuri masalah islam, karena mereka belum mengetahui ajaran
islam dan bahasa Arab, juga belum mengetahui sistem social islam. Pada tahun
1808 pemerintah Belanda mengeluarkan instruksi kepada para bupati agar urusan
agama tidak diganggu, dan pemuka-pemuka agama dibiarkan untuk memutuskan
perkara-perkara dibidang perkawinan dan kewarisan.
Tahun 1820
dibuatlah Statsblaad untuk mempertegaskan instruksi ini. Dan pada tahun 1867
campur tangan mereka lebih tampak lagi, dengan adanya instruksi kepada bupati
dan wedana, untuk mengawasi ulama-ulama agar tidak melakukan apapun yang
bertentangan dengan peraturan Gubernur Jendral. Lalu pada tahun 1882, mereka
mengatur lembaga peradilan agama yang dibatasi hanya menangani perkara-perkara
perkawinan, kewarisan, perwalian, dan perwakafan.
urusan Pribumi dan
Arab, pemerintahan Belanda lebih berani membuat kebijaksanaan mengenai masalah
islam di Indonesia, karena Snouck mempunyai pengalaman dalam penelitian
lapangan di negeri Arab, Jawa, dan Aceh. Lalu ia mengemukakan gagasannya yang
dikenal dengan politik islamnya. Dengan politik itu, ia membagi masalah islam
dalam tiga kategori :
1.
Bidang agama murni
atau ibadah
Pemerintahan kolonial memberikan kemerdekaan kepada umat
islam untuk melaksanakan agamanya sepanjang tidak mengganggu kekuasaan
pemerintah Belanda.
2.
Bidang sosial kemasyarakatan
Hukum islam baru bisa diberlakukan apabila tidak
bertentangan dengan adapt kebiasaan.
3.
Bidang politik
Orang islam dilarang membahas hukum islam, baik Al-Qur’an
maupun Sunnah yang menerangkan tentang politik kenegaraan dan ketata negaraan.
3.
Pada Masa Kemerdekaan
Terdapat asumsi
yang senantiasa melekat dalam setiap penelitian sejarah bahwa masa kini
sebagian dibentuk oleh masa lalu dan sebagian masa depan dibentuk hari ini.
Demikian pula halnya dengan kenyataan umat islam Indonesia pada masa kini,
tentu sangat dipengaruhi masa lalunya.
Islam di Indonesia
telah diakui sebagai kekuatan cultural, tetapi islam dicegah untuk merumuskan
bangsa Indonesia menurut versi islam. Sebagai kekuatan moral dan budaya, islam
diakui keberadaannya, tetapi tidak pada kekuatan politik secara riil (nyata) di
negeri ini.
Seperti halnya pada
masa penjajahan Belanda, sesuai dengan pendapat Snouck Hurgronye, islam sebagai
kekuatan ibadah (sholat) atau soal haji perlu diberi kebebasan, namun sebagai
kekuatan politik perlu dibatasi. Perkembangan selanjutnya pada masa Orde Lama,
islam telah diberi tempat tertentu dalam konfigurasi (bentuk/wujud) yang
paradoks, terutama dalam dunia politik. Sedangkan pada masa Orde Baru,
tampaknya islam diakui hanya sebatas sebagai landasan moral bagi pembangunan
bangsa dan negara.
Download Sejarah Peradaban Islam di Indonesia