BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembayaran pajak
merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak
untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk
pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang
perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan
hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta
terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas
kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang
perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban
tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut
dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Eksistensi
pajak merupakan sumber pendapatan utama sebuah negara, karena itu merupakan isu
strategis yang selalu menjadi pantauan masyarakat. Apalagi sekarang telah
dilakukan pembahasan RUU Pajak yang baru yang akan menggantikan UU No. 16/2000
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penduduk Indonesia sebesar 215
juta jiwa merupakan potensi pajak yang berlimpah. Ironisnya, hingga 2004 jumlah
wajib pajak/ pembayar pajak hanya mencapai 3.670.060 jiwa dengan perincian
2.622.184 pembayar pajak orang pribadi dan 1.047.876 lainnya pembayar pajak
badan. Hal ini menandakan bahwa
kebijakan perpajakan tidak cukup kuat untuk melakukan ekstensifikasi
pajak di samping proses pendataan wajib pajak yang kurang gencar dilakukan.
Urgensi pajak bagi
kelangsungan pembangunan tak lagi disangsikan. Karena itu wajar jika pemerintah
terus berupaya menggali berbagai potensi tax coverage (lingkup/cakupan pajak)
sekaligus menekankan tax compliance (kepatuhan pajak) dari masyarakat. Namun
demikian, kepatuhan pajak yang bersumber dari kesadaran masyarakat terhadap
penunaian kewajiban membayar pajak itu tentu bukan sesuatu yang berdiri
sendiri. Berbagai persoalan perpajakan yang kerap muncul, baik yang bersumber
dari wajib pajak (masyarakat), aparatur pajak (fiscus), maupun yang bersumber
dari sistem perpajakan itu sendiri menunjukkan bahwa persoalan pajak merupakan
hal yang kompleks. Oleh karena itu, penanganannya perlu diupayakan secara
sinergis dan komprehensif.
Dengan sendirinya,
berbagai upaya untuk menciptakan masyarakat agar memiliki apresiasi yang baik
terhadap kewajiban membayar pajak tidak terpaku pada wajib pajak belaka, tapi
perlu mempertimbangkan aspek-aspek lainnya secara korelatif. Dengan
pertimbangan yang simultan, solusi alternatif yang signifikan akan lebih
memungkinkan. Dari begitu banyak dan keanekaragaman hak dan kewajiban wajib
pajak, salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi yaitu orang yang memperoleh penghasilan baik
sebagai seorang direktur dari satu, beberapa, atau bahkan ratusan
perusahaan atau seorang pemegang saham atau komisaris atau pegawai menengah
atau pegawai rendah atau pekerja mandiri seperti dokter, notaris ,
pengacara.
Sebelum sampai
pada pembahasan tentang Wajib Pajak Pribadi, sebagai cakrawala pengetahuan
perpajakan perlu diketahui terlebih dahulu tentang pengertian, jenis dan macam
pajak serta manfaat pajak yang berlaku di Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Wajib Pajak
Pribadi adalah orang yang memperoleh penghasilan baik sebagai seorang
direktur dari satu, beberapa, atau bahkan ratusan perusahaan atau seorang
pemegang saham atau komisaris atau pegawai menengah atau pegawai rendah
atau pekerja mandiri seperti dokter, notaries , pengacara . Wajib Pajak
Orang Pribadi memiliki resiko mengalami pemeriksaan pajak . Namun sering kali
terjadi berbagai permasalahan mengenai pembyaran pajak pribadi itu sendiri.
1. Bagaimanakah
Perlakuan PPh atas pengalihan tanah?
2. Bagimanakah
Perlakuan PPh atas kerugian yang timbul akibat terjadinya bencana alam?
1.3 Tujuan dan Manfaat
1.3.1 Tujuan:
Tujuan yang ingin
dicapai dari penulisan makalah ini adalah:
1. Supaya penulis
pribadi dan para pihak yang membaca makalah ini mengetahui tentang macam-macam
serta penggolongan penggolongan pajak di Indonesia.
2. Untuk mengetahui
hal-hal yang berkaitan dengan pengenaan pajak terhadap penghasilan.
3. Untuk mengetahui
bagaimana mengenai kewajiban pajak bagi wanita.
1.3.2 Manfaat:
Manfaat yang
diharapkan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Bagi para pihak yang
membaca, hasil penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi
serta pengetahuan mengenai ilmu Hukum Pajak Khususnya mengenai hal Pajak
Penghasilan.
2. Bagi penulis
merupakan penerapan secara ilmiah ilmu Hukum Pajak khususnya Pajak Penghasilan.
3. Sebagai referensi
bagi penulis lain yang juga menulis dalam hal yang sama.
Download Makalah Hukum Pajak