Mahkamah
Konstitusi Dalam Sistem Hukum Indonesia
Sistem Hukum
Indonesia
diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu negera
hokum (rechtsstaat/ the rule of law). Bahkan dalam rangka hasil perubahan
keempat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Oleh karena itu, hokum hendaknya dapat dipahami dan dikembangkan sebagai satu
kesatuan system. Dalam hokum sebagai suatu kesatuan system terdapat (1) elemen
kelembagaan (elemen institusional), (2) elemen kaidah aturan (elemen
instrumental), dan (3) elemen perilaku para subjek hokum yang menyandang hak
dan kewajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu (elemen subjektif dan
cultural). Ketika elemen system hokum itu mencakup (a) kegiatan pembuatan hokum
(law making), (b) kegiatan pelaksanaan atau penerapan hokum (law
administrating), dan (c) kegiatan peradilan atas penerapan hokum (law
adjudicating). Selain itu, ada pula kegiatan lain yang sering dilupakan orang,
yaitu : (d) permasyarakatan dan pendidikan hokum (law socialization and law
education) dalam arti seluas-luasnya yang juga berkaitan dengan (e) pengelolaan
informasi hokum (law information managent) sebagai kegiatan penunjang.
Kelima kegiatan
itu biasanya dibagi ke dalam tiga wilayah fungsi kekuasaan Negara, yaitu (i)
fungsi legislasi dan regulasi, (ii) fungsi eksekutif dan administrative, serta
(iii) fungsi yudikatif atau judisial. Kesemua itu harus pula dihubungkan dengan
hierkinya masing-masing mulai dari organ tertinggi sampai terendah, yaitu yang
terkait dengan aparatur tingkat pusat, aparatur tingkat provinsi, dan aparatur
tingkat kabupaten/kota.
Pengertian
system hokum yang harus dikembangkan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia
berdasarkan UUD 1945. sebagai sontoh, karena bangsa kita mewarisi tradisi hokum
Benua Eropa (civil law), kita cenderung menumpahkan begitu banyak perhatian
pada kegiatan pembuatan hokum (law making), tetapi kurang memberikan perhatian
yang sama banyaknya terhadap kegiatan penegakan hokum (law enforcing).
Teori fiktie di
atas memang fikstie sifatnya atau khayalan saja, karena tidak mencerminkan
realitas yang sebenarnya. Dalam masyarakat homogen seperti itu informasi hokum
yang tersedia dalam masyarakat bersifat
simentris. Tetapi di Negara yang demikian besar wilayahnya, begitu banyak pula
jumlah penduduknya, serta miskin dan terbelakang pula kondisi kesejahteraan dan
pendidikannya seperti Indonesia,
sudah tentu system informasi hokum dalam masyarat tidak bersifat simetris. Oleh
karena itu, di samping adanya dan di antara kegiatan pembuatan hokum (lawa
making) dan penegakan hokum (law enforcing), diperlukan kegiatan, yaitu
pemasyarakatan hokum (law socialization) yang cenderung diabaikan dan dianggap
tidak penting selama ini. Strategi pembangunan hokum ataupun pembangunan
nasional untuk mewujudkan gagasan Negara hokum (rechtsstaat atau the
ruleof law) juga tidak boleh terjebak hanya berorientasi membuat hokum
saja, hanya dengan melihat salah satu elemen atau aspek saja dari keseluruhan
system hokum tersebut di atas. Untuk itu bangsa Indonesia
perlu menyusun suatu “blue-print”, suatu desain makro tentang Negara
hokum dan system hokum Indonesia
yang hendak kita bangun dan tegakkan di masa depan.
Download Makalah Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Indonesia