Perusahaan Wajibkah Zakat?
Oleh M Fuad Nasar (Wakil Sekretaris Umum BAZNAS)
Salah
satu potensi zakat yang besar dalam perekonomian modern adalah zakat
perusahaan. Para ulama Indonesia dalam menyikapi zakat perusahaan belum
mencapai kesatuan pemikiran (unity of tought ). Mereka yang mempersempit
lapangan sumber-sumber zakat, menyatakan tidak ada zakat pada perusahaan,
dengan alasan karena tidak ada ketegasan dari Rasulullah. Menurut mereka, harta
benda yang menjadi sumber zakat itu harus ada ketegasan dari Rasulullah SAW.
Sementara
mereka yang memperluas lapangan sumber zakat, memakai alasan keumuman nash
tentang zakat. Dalam hal ini, kembali kepada prinsip sumber zakat ialah prinsip
an-nama’ atau al istinma (prinsip produktif) dan di luar
kebutuhan pokok berdasarkan dalil-dalil umum zakat dalam Alquran dan sunah.
Penggunaan
ijtihad dalam masalah zakat memang perlu batasan agar tidak terjadi salah
kaprah. Bahwa apa yang sudah jelas dalam Alquran tidak perlu difatwakan lagi.
Pada hemat penulis, di sinilah para ulama dituntut untuk menguasai ilmu-ilmu
alat sehingga mampu menggali hukum-hukum Alquran dan sunah, lalu mengaitkannya
dengan perkembangan kehidupan umat masa kini. Betapa pentingnya zakat dan
urgensinya sebagai salah satu pilar kemaslahatan umat terlihat dari banyaknya
ayat dalam Alquran (sekitar 82 ayat) yang menyandingkan perintah menunaikan
zakat dengan perintah mendirikan shalat.
Maka
dari itu, dalam rangka mengaktualisasikan peran zakat sebagai salah satu ciri
dari sistem ekonomi Islam atau tepatnya merupakan salah satu implementasi asas
keadilan dalam sistem ekonomi Islam, kajian fikih tematik berkenaan dengan
sumber-sumber zakat dalam perekonomian modern perlu terus ditumbuhkembangkan.
Dalam
peraturan perundang-undangan zakat di Indonesia, zakat perusahaan telah
diakomodasi di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, yaitu pasal 11.
Dinyatakan bahwa di antara objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah
perdagangan dan perusahaan. Namun, aplikasi zakat perusahaan di lapangan masih
jauh dari yang diharapkan, yaitu masih dihadapkan pada persoalan kurangnya
pemahaman masyarakat khususnya para pelaku ekonomi, belum adanya fatwa dari
lembaga yang resmi yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hal tersebut,
serta tidak signifikannya pengaruh pembayaran zakat terhadap beban pembayaran
pajak. Fatwa MUI adalah sangat penting sebagai pijakan dan kepastian hukum
dalam aplikasi zakat perusahaan.
Download Zakat Perusahaan