Zakat Perusahaan

KODE IKLAN ATAS ARTIKEL
KODE IKLAN TENGAH ARTIKEL

Perusahaan Wajibkah Zakat?
Oleh M Fuad Nasar (Wakil Sekretaris Umum BAZNAS)
Salah satu potensi zakat yang besar dalam perekonomian modern adalah zakat perusahaan. Para ulama Indonesia dalam menyikapi zakat perusahaan belum mencapai kesatuan pemikiran (unity of tought ). Mereka yang mempersempit lapangan sumber-sumber zakat, menyatakan tidak ada zakat pada perusahaan, dengan alasan karena tidak ada ketegasan dari Rasulullah. Menurut mereka, harta benda yang menjadi sumber zakat itu harus ada ketegasan dari Rasulullah SAW.
Sementara mereka yang memperluas lapangan sumber zakat, memakai alasan keumuman nash tentang zakat. Dalam hal ini, kembali kepada prinsip sumber zakat ialah prinsip an-nama’ atau al istinma (prinsip produktif) dan di luar kebutuhan pokok berdasarkan dalil-dalil umum zakat dalam Alquran dan sunah.
Penggunaan ijtihad dalam masalah zakat memang perlu batasan agar tidak terjadi salah kaprah. Bahwa apa yang sudah jelas dalam Alquran tidak perlu difatwakan lagi. Pada hemat penulis, di sinilah para ulama dituntut untuk menguasai ilmu-ilmu alat sehingga mampu menggali hukum-hukum Alquran dan sunah, lalu mengaitkannya dengan perkembangan kehidupan umat masa kini. Betapa pentingnya zakat dan urgensinya sebagai salah satu pilar kemaslahatan umat terlihat dari banyaknya ayat dalam Alquran (sekitar 82 ayat) yang menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah mendirikan shalat.
Maka dari itu, dalam rangka mengaktualisasikan peran zakat sebagai salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam atau tepatnya merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi Islam, kajian fikih tematik berkenaan dengan sumber-sumber zakat dalam perekonomian modern perlu terus ditumbuhkembangkan.
Dalam peraturan perundang-undangan zakat di Indonesia, zakat perusahaan telah diakomodasi di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, yaitu pasal 11. Dinyatakan bahwa di antara objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan. Namun, aplikasi zakat perusahaan di lapangan masih jauh dari yang diharapkan, yaitu masih dihadapkan pada persoalan kurangnya pemahaman masyarakat khususnya para pelaku ekonomi, belum adanya fatwa dari lembaga yang resmi yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hal tersebut, serta tidak signifikannya pengaruh pembayaran zakat terhadap beban pembayaran pajak. Fatwa MUI adalah sangat penting sebagai pijakan dan kepastian hukum dalam aplikasi zakat perusahaan.

Dan seterusnya Anda bisa download di link yang kami berikan dibawah ini. Terima kasih atas kunjungannya semoga bermanfaat. Amin......
Download Zakat Perusahaan

KODE IKLAN BAWAH ARTIKEL
Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal
And so you can download at the link that we provide below. Thank you for visiting may be useful. Amen......

Facebook

Adsense Indonesia

k