Hukum Benda

KODE IKLAN ATAS ARTIKEL
KODE IKLAN TENGAH ARTIKEL
KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis dipanjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas meresum sebuah judul ‘’Hukum Benda’’ dari buku “Asas Hukum Perdata” dengan lancar.
Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas semester 3 (tiga) mata kuliah “ Hukum Perdata. Dan tak lupa penyusun juga mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada:
·         Allah SWT Yang telah memberi segala limpahan rahmat, taufiq, hidayah, serta inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya.
·         H.Ainur Rosyid, SH selaku dosen pembimbing mata kuliah Hukum Perdata.
·         Teman-teman semua yang tidak mungkin kami sebutkan satu persatu.
Namun berhubunan dengan ini penulis masih banyak kekurangan .Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat di harapkan agar makalah yang disusun selanjutnya dapat lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca dan menambah wawasan pengetahuan kita.




HUKUM BENDA

A.    Tentang Benda Pada Umumnya
Pengertian luas kata benda (zaak) adalah sesuatu yang dapat di Hak-i oleh orang. Benda(obyek) lawan dari orang (subyek). Artian sempit benda adalah sebagai barang yang dapat terlihat saja/ benda yang di pakai dalam arti kekayaan seseorang, maka meliputi benda yang tidak terlihat seperti hak-hak, piutang,dll.
Undang-undang membagi benda-benda dalam beberapa macam:
  1. Benda yang dapat diganti (contoh : uang) dan yang tak dapat diganti (contoh: seekor kuda).
  2. Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapat diperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau “di luar perdagangan” (contoh: jalan-jalan dan lapangan umum).
  3. Benda yang dapat dibagi (contoh: beras) dan yang tidak dapat dibagi (contoh: seekor kuda)
  4. Benda yang bergerak (contoh: perabot rumah) dan yang tak bergerak (contoh: tanah)
Dari pembagian-pembagian yang tersebutkan di atas itu, yang paling penting ialah yang terakhir, yaitu pembagian “benda bergerak” dan “benda tak bergerak”, sebab pembagian ini mempunyai akibat-akibat yang sangat penting dalam hukum.
Ciri benda tak bergerak (onroerend), pertama sifatnya,karena tujuan pemakaiannya, dan karena memeng demikian aturan Undang- Undang. Benda yang tak bergerak karena sifatnya ialah tanah,bangunan dsb.Selanjutnya tak bergerak karena memang Undang-Undang,segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak, seperti hak opstal,hak erfpacht, dan hak penagihan.
Suatu benda bergerak karena sifstnya adalah: Benda yng tidak tergabung dengan tanah atau di maksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan. Misal perabot rumah.Benda bergerak karena UU misalnya penagihan mengenai sejumlah uang atau suatu benda yang bergerak, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat oblogasi Negara dsb.
B.     Tentang Hak-Hak Kebendaan
       Suatu hak kebendaan (zakelijk recht) : Suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat di pertahankan terhasap tiap orang.
Suatu hak kebendaan memberikan kekuasaan atas suatu benda, sedangkan suatu hak perseorangan memberikan suatu tuntutan atau penagihan terhadap seorang.Suatu hak kebendaan dapat di pertahankan terhadap orang yang melanggar hak itu, sedangkan suatu hak perseorangan hanyalah dapat di pertahankan terhadap sementara orang tertentu saja. Pmbagian hak-hak tersebut berasal dari Romawi, dalam dua macam ‘’actiones in rem’’(penuntutan kebendaan) dan ‘’actiones in personam’’(penuntutan perseorangan).
Pembagian ini masih di pakai oleh orang barat.
1.      Bezit
 ‘’Bezit’’(sebagai hak kebendaan) lawan dari ‘’eigendom’’(hak milik atas suatu benda).Bezit ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.Bezit berasal dari kata zitten yang berarti ‘’menduduki’’,bezit harus ada dua , yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda tersebut. Bezit berada di tangan pemilik sendiri disebut ‘’bezitter eigenaar’’.
Dari bezit harus dibedakan “detentie”, di mana seorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum dengan seorang lain, ialah pemilik atau bezitter dari benda itu. Pada seorang “detentor” (misalnya seorang penyewa) dianggap bahwa kemauan untuk memiliki benda yang dikuasainya itu tidak ada.
Cara orang memperoleh bezit, berlainan menurut benda. Apakah benda itu bergerak atau tak bergerak. Apakah perolehan itu terjadi dengan bantuan seorang yang sudah menguasainya lebih dahulu (pengoperan atau “traditio”), atau tidak dengan bantuan seorang lain (perolehan secara asli atau originair dengan jalan pengambilan atau “occupatio”).
Bezit atas suatu benda yang bergerak, diperoeh secara asli dengan mengambil barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang itu. Misalnya sebuah sarang tawon dengan madunya mulai berada dalam bezit seorang, bila ia telah diambil dari pohon, dan tidak cukup jika orang hanya berdiri saja di bawah pohon itu dengan menyatakan kehendaknya akan memiliki sarang tawon itu. Bezit atas suatu benda yang bergerak dengan bantuan orang lain (pengoperan), diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama baru. Tetapi terhadap barang-barang yang berada dalam suatu gudang, cukup dengan penyerahan kunci dari gudang tersebut.
Perolehan bezit atas suatu benda yang tak bergerak hanya dengan suatu pernyataan belaka, mungkin menurut undanng-undang dalam hal-hal yang berikut :
a.       Jika orang yang akan mengambil alih bezit itu, sudah memegang benda tersebut sebagai houder, misalnya penyewa. Penyerahan bezit secara ini, dinamakan “traditio brevu manu” atau “levering met de korte hand”.
b.      Jika orang yang mengoperkan bezit itu, berdasarkan suatu perjanjian dibolehkan tetap memegang benda itu sebagai houder. Ini dinamakan “constitum possessorium”.
c.       Jika benda yang harus dioperkan bezitnya dipegang oleh seorang pihak ketiga dan orang ini dengan persetujuannya bezitter lama menyatakan bahwa untuk seterusnya ia akan memegang benda itu sebagai bezitter baru, atau kepada orang tersebut diberitahukan oleh bezitter lama tentang adanya pengoperan bezit ini.
Pasal 539 B.W. menentukan, bahwa orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak yang di bawah umur dan orang perempuan yang telah kawin dapat memperolehnya. Ini disebabkan karena pada orang sakit ingatan dianggap tak mungkin adanya anasir kemauan untuk memiliki, anasir mana perlu untuk adanya bezit.
Perolehan bezit dengan perantaraan orang lain mungkin, asal saja menurut hukum orang itu mempunyai hak untuk mewakili dan ia dengan secara nyata-nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali.
Oleh karena bezit itu pada pokoknya didasarkan pada kekuasaan lahir, maka bezit itu dianggap hilang jika barangnya semata-semata ditinggalkan atau kekuasaan atas barang tersebut berpindah pada orang lain, baik secara diserahkan maupun karena diambil saja oleh orang lain itu.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak-hak sebagai berikut :
a.       Seorang bezitter dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim. Dalam pemeriksaan di depan hakim ini, sementara ia dianggap sebagai pemilik benda yang menjadi perkara itu. Jika ia menyangkal haknya si pemilik itu, orang ini diwajibkan membuktikan hak miliknya.
b.      Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun ia akhirnya dikalahkan.
c.       Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan karena lewatnya waktu, dapat memperoleh hak milik atas benda yang dikuasainya itu.
d.      Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta pada hakim supaya ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.

Dan seterusnya Anda bisa download di link yang kami berikan dibawah ini. Terima kasih atas kunjungannya semoga bermanfaat. Amin...... Download Hukum Benda
KODE IKLAN BAWAH ARTIKEL
Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal
And so you can download at the link that we provide below. Thank you for visiting may be useful. Amen......

Facebook

Adsense Indonesia

k