KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis dipanjatkan
kehadirat Allah SWT, yang mana telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas meresum sebuah judul ‘’Hukum Benda’’
dari buku “Asas Hukum Perdata” dengan lancar.
Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas semester 3 (tiga) mata
kuliah “ Hukum Perdata”. Dan tak lupa penyusun juga mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya
kepada:
·
Allah
SWT Yang telah memberi segala limpahan rahmat,
taufiq, hidayah, serta inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas
ini tepat pada waktunya.
·
H.Ainur Rosyid, SH selaku dosen pembimbing mata kuliah Hukum Perdata.
·
Teman-teman semua yang tidak mungkin kami sebutkan satu persatu.
Namun
berhubunan dengan ini penulis masih banyak kekurangan
.Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat di harapkan
agar makalah yang disusun selanjutnya dapat lebih baik lagi. Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat bagi para pembaca dan menambah wawasan pengetahuan
kita.
HUKUM BENDA
A.
Tentang Benda Pada Umumnya
Pengertian luas kata benda (zaak) adalah sesuatu
yang dapat di Hak-i oleh orang. Benda(obyek) lawan dari orang (subyek). Artian
sempit benda adalah sebagai barang yang dapat terlihat saja/ benda yang di
pakai dalam arti kekayaan seseorang, maka meliputi benda yang tidak terlihat
seperti hak-hak, piutang,dll.
Undang-undang membagi benda-benda dalam beberapa macam:
- Benda yang dapat diganti (contoh : uang) dan yang tak dapat diganti (contoh: seekor kuda).
- Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapat diperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau “di luar perdagangan” (contoh: jalan-jalan dan lapangan umum).
- Benda yang dapat dibagi (contoh: beras) dan yang tidak dapat dibagi (contoh: seekor kuda)
- Benda yang bergerak (contoh: perabot rumah) dan yang tak bergerak (contoh: tanah)
Dari pembagian-pembagian yang
tersebutkan di atas itu, yang paling penting ialah yang terakhir, yaitu
pembagian “benda bergerak” dan “benda tak bergerak”, sebab pembagian ini
mempunyai akibat-akibat yang sangat penting dalam hukum.
Ciri benda tak bergerak (onroerend), pertama
sifatnya,karena tujuan pemakaiannya, dan karena memeng demikian aturan Undang-
Undang. Benda yang tak bergerak karena sifatnya ialah tanah,bangunan
dsb.Selanjutnya tak bergerak karena memang Undang-Undang,segala hak atau
penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak, seperti hak opstal,hak
erfpacht, dan hak penagihan.
Suatu benda bergerak karena sifstnya adalah: Benda
yng tidak tergabung dengan tanah atau di maksudkan untuk mengikuti tanah atau
bangunan. Misal perabot rumah.Benda bergerak karena UU misalnya penagihan
mengenai sejumlah uang atau suatu benda yang bergerak, surat-surat sero dari
suatu perseroan perdagangan, surat oblogasi Negara dsb.
B.
Tentang Hak-Hak Kebendaan
Suatu hak kebendaan (zakelijk recht) : Suatu
hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat di
pertahankan terhasap tiap orang.
Suatu hak kebendaan memberikan kekuasaan atas
suatu benda, sedangkan suatu hak perseorangan memberikan suatu tuntutan atau
penagihan terhadap seorang.Suatu hak kebendaan dapat di pertahankan terhadap
orang yang melanggar hak itu, sedangkan suatu hak perseorangan hanyalah dapat
di pertahankan terhadap sementara orang tertentu saja. Pmbagian hak-hak
tersebut berasal dari Romawi, dalam dua macam ‘’actiones in rem’’(penuntutan
kebendaan) dan ‘’actiones in personam’’(penuntutan perseorangan).
Pembagian ini
masih di pakai oleh orang barat.
1.
Bezit
‘’Bezit’’(sebagai hak kebendaan) lawan dari
‘’eigendom’’(hak milik atas suatu benda).Bezit ialah suatu keadaan lahir,
dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri, yang oleh
hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu
sebenarnya ada pada siapa.Bezit berasal dari kata zitten yang berarti
‘’menduduki’’,bezit harus ada dua , yaitu kekuasaan atas suatu benda dan
kemauan untuk memiliki benda tersebut. Bezit berada di tangan pemilik sendiri
disebut ‘’bezitter eigenaar’’.
Dari bezit harus
dibedakan “detentie”, di mana seorang menguasai suatu benda berdasarkan
suatu hubungan hukum dengan seorang lain, ialah pemilik atau bezitter dari
benda itu. Pada seorang “detentor” (misalnya seorang
penyewa) dianggap bahwa kemauan untuk memiliki benda yang dikuasainya itu tidak
ada.
Cara orang memperoleh bezit,
berlainan menurut benda. Apakah benda itu bergerak atau tak bergerak. Apakah
perolehan itu terjadi dengan bantuan seorang yang sudah menguasainya lebih
dahulu (pengoperan atau “traditio”), atau tidak dengan bantuan seorang lain
(perolehan secara asli atau originair dengan jalan pengambilan atau
“occupatio”).
Bezit atas suatu benda yang bergerak,
diperoeh secara asli dengan mengambil barang tersebut dari tempatnya semula,
sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang
itu. Misalnya sebuah sarang tawon dengan madunya mulai berada dalam bezit
seorang, bila ia telah diambil dari pohon, dan tidak cukup jika orang hanya
berdiri saja di bawah pohon itu dengan menyatakan kehendaknya akan memiliki
sarang tawon itu. Bezit atas suatu benda yang bergerak dengan bantuan orang
lain (pengoperan), diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter
lama baru. Tetapi terhadap barang-barang yang berada dalam suatu gudang, cukup
dengan penyerahan kunci dari gudang tersebut.
Perolehan bezit atas suatu benda yang
tak bergerak hanya dengan suatu pernyataan belaka, mungkin menurut undanng-undang
dalam hal-hal yang berikut :
a.
Jika orang
yang akan mengambil alih bezit itu, sudah memegang benda tersebut sebagai
houder, misalnya penyewa. Penyerahan bezit secara ini, dinamakan “traditio
brevu manu” atau “levering met de korte hand”.
b.
Jika orang
yang mengoperkan bezit itu, berdasarkan suatu perjanjian dibolehkan tetap
memegang benda itu sebagai houder. Ini dinamakan “constitum possessorium”.
c.
Jika benda
yang harus dioperkan bezitnya dipegang oleh seorang pihak ketiga dan orang ini
dengan persetujuannya bezitter lama menyatakan bahwa untuk seterusnya ia akan
memegang benda itu sebagai bezitter baru, atau kepada orang tersebut
diberitahukan oleh bezitter lama tentang adanya pengoperan bezit ini.
Pasal 539 B.W. menentukan, bahwa
orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak yang di
bawah umur dan orang perempuan yang telah kawin dapat memperolehnya. Ini
disebabkan karena pada orang sakit ingatan dianggap tak mungkin adanya anasir
kemauan untuk memiliki, anasir mana perlu untuk adanya bezit.
Perolehan bezit dengan perantaraan
orang lain mungkin, asal saja menurut hukum orang itu mempunyai hak untuk
mewakili dan ia dengan secara nyata-nyata menguasai benda yang diperoleh itu,
misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali.
Oleh karena bezit itu pada pokoknya
didasarkan pada kekuasaan lahir, maka bezit itu dianggap hilang jika barangnya
semata-semata ditinggalkan atau kekuasaan atas barang tersebut berpindah pada
orang lain, baik secara diserahkan maupun karena diambil saja oleh orang lain
itu.
Bezit atas suatu benda yang tak
bergerak memberikan hak-hak sebagai berikut :
a.
Seorang
bezitter dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di
depan hakim. Dalam pemeriksaan di depan hakim ini, sementara ia dianggap
sebagai pemilik benda yang menjadi perkara itu. Jika ia menyangkal haknya si
pemilik itu, orang ini diwajibkan membuktikan hak miliknya.
b.
Jika
bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang
dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan ia tak usah mengembalikan
penghasilan itu, meskipun ia akhirnya dikalahkan.
c.
Seorang
bezitter yang jujur, lama kelamaan karena lewatnya waktu, dapat memperoleh hak
milik atas benda yang dikuasainya itu.
d.
Jika ia
diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta pada hakim supaya ia
dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula,
sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
Download Hukum Benda