Abu Ubaid dan Kaidah Ekonomi dalam Kitab Al-Amwal-nya
•Latar Belakang Abu Ubaid.
Abu Ubaid
merupakan seorang ahli hukum, ahli ekonomi Islam,dan ahli bahasa Arab (ahli
nahwu). Beberapa literatur yang ada mengatakan beliau hidup semasa Daulah
Abbasiyah mulai dari Khalifah al Mahdi (158/775 M). Abu Ubaid, yang bernama
lengkap Al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid Al-Harawi Al-Azadi Al-Baghdadi,
lahir di Bahrah, propinsi Khurasan, sebelah barat laut afganistan, pada tahun
154 Hijriah. Ayah abu ubaid berasal dari byzantium. Ia menuntut ilmu di kotanya
hingga Ia berumur 20 tahun. Lalu Ia menuntut ilmu di berbagai tempat, yaitu
kota Kufrah, Basrah, dan Baghdad. Di tempat-tempat Ia menimba ilmu itu Ia
mempelajari tata bahasa Arab, qirâ’ah, tafsir, hadis, dan fikih. Abu ubaid
pernah diangkat menjadi Hakim di Tarsus oleh Gubernur Thugur di masa
pemerintahan Khalifah Harun Ar-Rashid, pada tahun 192 H. Ia banyak menangani
berbagai kasus pertanahan dan perpajakan selama berada di Tarsus.
Sebagai
seorang ahli ekonomi islam, Abu Ubaid telah merumuskan banyak hal tentang
kaidah-kaidah ekonomi islam dalam karya-karyanya. Abu Bakar bin Al-Anbari
menyatakan, Abu Ubaid membagi malamnya pada 3 bagian, 1/3 nya untuk tidur, 1/3
nya untuk shalat malam dan 1/3 nya untuk mengarang. Menurut tanggapan Abu
Ubaid, satu hari mengarang itu lebih utama baginya dari pada menggoreskan
pedang di jalan Allah. Banyak ekonom islam yang menggunakan temuan dan anggapan
yang dipaparkan oleh Abu Ubaid sebagai bahan referensi karya-karya ekonomi islamnya.
Bahkan, banyak orang yang menyatakan bahwa bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith,
juga banyak dipengaruhi Karya Abu Ubaid dalam perumusan karya ekonomi
kapitalisnya. Salah satu karya Abu Ubaid yang paling terkenal dalam bidang
ekonomi ialah Kitab Al-Amwal, yaitu kitab yang membahas tentang keuangan negara
dalam Islam.
•Kitab Al-amwalDownload Makalah Abu Ubaid & Kaidah Ekonomi dalam Kitab Al-Amwal