BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tidak dapat
dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam
tatanan dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut
sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas
teritorial kenegaraan.
Karena itu,
menjadi sangat menarik untuk memahami hukum Islam di tengah-tengah komunitas
Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti seberapa jauh
pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum
Islam di Tanah Air ? Maka dapat dijawab dengan hukum Islam di Indonesia.
Tuhan Mensyari’atkan
hukum-Nya bagi manusia tentunya bukan tanpa tujuan, melainkan demi
kesejahteraan, kemaslahatan manusia itu sendiri. Perwujudan perintah tuhan
dapat dilihat lewat Al-qu’ran dan penjabaran dapat tergambar dari hadis Nabi
Muhammad SAW. Manusia luar biasa yang memiliki hak khusus untuk menerangkan
kembali maksud Tuhan dalam Al-qur’an. Tidak satu pun kalam Tuhan yang berakhir
sia-sia tanpa dimengerti oleh hamba-Nya bahkan mungkin berakibat rusaknya
tatanan hidup manusia. Kalam Tuhan tidak diinterpretasikan secara kaku (rigid)
sehingga berakibat tidak terejawantahkan nilai-nilai kemaslahatan universal
bagi manusia.
Demi kemaslahatan
manusia, interpretasi terhadap Al-qur’an harus dilakukan secara arif dan bijaksana
dengan menggunakan pendekatan filsafat. Dengan demikian nilai-nilai filosofis
(substansial) dalam Al-qur’an akan mampu terungkap. Teraplikasikannya
kemaslahatan manusia (maslahatul ummat) merupakan cita-cita Tuhan (tujuan)
menurunkan risalah-Nya jadi, jangan membiarkan Alquran dan menggiringnya
menjadi mimpi-Nya yang tidak terungkap dan tidak tersentuh sama sekali
(untouchable).
Dalam pandangan
aksiologi, ilmu pengetahuan dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan
kebudayaan dan kemajuan bagi manusia secara keseluruhan di dunia ini . dalam
konsep Al-qur’an tujuannya mencakap dunia dan kehidupan setelah di dunia ini
yang dalam bahasa al-Syatibi disebutkan kebaikan dan kesejateraan ummat
manusia.
1.2 Rumusan Masalah
1.1.1. Apa
tujuan hukum Islam itu?
1.1.2. Bagaimana
aspek – aspek hukum Islam itu ?
1.3 Tujuan
1.1.3. Mengetahui tujuan hukum Islam tersebut.
1.1.4. Mengetahui aspek – aspek hukum Islam tersebut.
Download Makalah Tujuan Hukum Islam